Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pesisir Utara, Ipda Meidy Haryanto menjelaskan selain memaksa korbannya untuk melakukan cek fisik, modus lain dari pelaku adalah mengiming-imingi memberikan nilai bagus kepada korban jika mau menuruti nafsu bejatnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti berupa celana dalam korban dan pakaian sekolah saat kejadian sudah diamankan di Mapolsek Pesisir Utara.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 82 junto 76 e Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun penjara, dank arena tersangka merupakan ASN, hukumannya ditambah sepertiga. (sst)
(Widi Agustian)