Buka Jam 8 Pagi, SIM Keliling Ada di Sejumlah Wilayah Jakarta

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 13 Januari 2022 06:37 WIB
SIM keliling (Foto: TMC Polda Metro)
Share :

Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng

Baca Juga:  Kronologi Oknum Anggota Dishub Kota Bekasi Kawal Mobil Pribadi Warga hingga Ditilang

Untuk memperpanjang SIM, pemohon harus menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP asli dan SIM asli dan fotokopi. Kemudian, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan.

SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk yang masa berlakunya sudah habis, bisa mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Baca Juga: Heboh! Pengendara Motor Kawal Ambulans Kena Tilang dan Diancam Pidana

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya