JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya membuka gerai layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di DKI Jakarta pada hari ini, Selasa (18/1/2022). Adanya SIM Keliling ini untuk memudahkan masyarakat memperpanjang SIM.
Baca juga: 5 Pengendara Motor Terjatuh Gegara Tumpahan Solar di Jalan Ciledug Raya
Dilansir dari Twitter TMC Polda Metro Jaya, SIM Keliling dibuka pada pukul 08.00-14.00 WIB. Berikut lokasinya:
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
Jakarta Barat : LTC Glodok dan Mall Citraland
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.
Baca juga: Wagub DKI: Kini Sudah Ada 243 Kasus Varian Omicron Transmisi Lokal
Untuk memperpanjang SIM, pemohon harus menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP asli dan SIM asli dan fotokopi. Kemudian, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan. SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk yang masa berlakunya sudah habis, bisa mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
(Awaludin)