"Ironisnya, kewenangan DPD RI menjadi sangat terbatas kalau dibandingkan dengan Utusan Daerah dan Utusan Golongan di masa lalu. DPD RI tidak punya kewenangan mengusung dan memilih calon presiden di forum MPR. Saat ini, hanya partai politik yang bisa menentukan calon presiden dan wakil presiden yang disodorkan kepada rakyat untuk dipilih," papar Senator asal Jawa Timur itu.
Hal tersebut bisa terjadi karena dengan kekuasaannya, partai politik melalui fraksi di DPR membentuk Undang-Undang Pemilu yang mengatur ambang Batas Pencalonan Presiden atau PT. Padahal, jika ditimbang dari sisi manfaat dan mudarat-nya, menurut LaNyalla, PT ini penuh dengan mudarat.
"Ambang batas pencalonan presiden itu membuat polarisasi yang tajam di masyarakat karena minimnya jumlah calon. Buktinya sampai saat ini bangsa ini masih gaduh, sesama anak bangsa masih terpecah dan berselisih," tuturnya.
Selain itu, ada beberapa persoalan mendasar yang menjadikan PT 20 persen penuh keburukan. Antara lain PT itu tidak sesuai dengan konstitusi. Karena memang tidak ada perintah konstitusi untuk melakukan pembatasan dukungan untuk pencalonan presiden.
"Presidential threshold juga mengerdilkan potensi bangsa. Di mana, kemunculan calon pemimpin digembosi aturan main yang otomatis akhirnya mengurangi pilihan rakyat untuk menemukan pemimpin terbaik," ujarnya.