Lokasi Layanan SIM Keliling di DKI Jakarta Hari Ini

Tim Okezone, Jurnalis
Jum'at 28 Januari 2022 06:30 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Baca juga: Polisi Sebut Pinjol Ilegal di PIK 2 Tak Gunakan Kekerasan saat Menagih

Untuk memperpanjang SIM, pemohon harus menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP asli dan SIM asli dan fotokopi. Kemudian, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan.

SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk yang masa berlakunya sudah habis, bisa mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Baca juga: Dirkrimsus Tegaskan Tidak Ada Anak di Bawah Umur Kerja di Pinjol Ilegal

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya