Baca juga: Polisi Sebut Pinjol Ilegal di PIK 2 Tak Gunakan Kekerasan saat Menagih
Untuk memperpanjang SIM, pemohon harus menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP asli dan SIM asli dan fotokopi. Kemudian, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan.
SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk yang masa berlakunya sudah habis, bisa mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Baca juga: Dirkrimsus Tegaskan Tidak Ada Anak di Bawah Umur Kerja di Pinjol Ilegal
(Fakhrizal Fakhri )