JAKARTA - Polda Metro Jaya membuka peluang untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus kecelakaan Toyota Camry yang terbakar di Senen, Jakarta Pusat, Senin 7 Februari 2022 malam.
Salah satu yang menjadi korban dalam kecelakaan itu adalah AKP Novandi Arya Kharizma yang juga putera Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal Arifin Paliwang.
BACA JUGA:AKP Novandi Meninggal Kecelakaan di Jakarta, Korban Sedang Jalani Pendidikan
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo awalnya menyampaikan bahwa penyelidikan kasus ini masih terus dilangsungkan. "Walaupun nanti kemungkinan akan di SP3," kata Sambodo dalam jumpa persnya, di Jakarta, Selasa (8/2/2022) malam.
Sambodo pun mengutarakan sejumlah alasan yang membuat pihak kepolisian akan menerbitkan SP3 atas kasus tersebut. Salah satunya, kasus ini merupakan kejadian kecalakaan lalu lintas tunggal.
"Karena kemungkinan ini laka tunggal dan pengemudi meninggal dunia. Namun, kami akan berupaya terus menentukan siapa yang jadi pengemudi pada malam hari itu," ujarnya.
BACA JUGA:Putra Gubernur Kaltara Meninggal di Jakarta, Polisi Periksa ETLE Cek Penyebab Kecelakaan
(Arief Setyadi )