Menurut Dadang, pasangan yang terciduk tersebut adalah pasangan yang belum bisa menunjukkan bukti bahwa mereka adalah pasangan yang sah.
"Tidak bisa menunjukkan pasangan yang sah, baik itu dokumen atau sejenisnya," jelas Dadang.
Ia menjelaskan, terkait didapatinya dua orang PSK dari hasil investigasi aplikasi kencan yang dilakukan tim Satpol-PP Kabupaten Cirebon.
"Hasil pancingan kita bersama personil, dua orang di satu hotel, berkat aduan dari masyarakat juga dan pendalaman dari anggota kami," katanya.
Dadang mengimbau, kepada orang tua, khususnya yang memiliki anak muda mudi, diminta lebih perhatian kepada anak.
"Tolong perhatikan, tolong awasi dengan baik, jangan sampai kami temukan di tempat yang tidak semestinya," tutupnya.
(Awaludin)