Pekerja Takut Dana JHT Salah Kelola, Perindo Minta Kemenaker Kedepankan Transparansi

Erfan Maaruf, Jurnalis
Kamis 17 Februari 2022 15:04 WIB
Ketua DPP Perindo Yerry Tawalujan (Foto: MNC Portal)
Share :

Sebagai informasi, publik baru saja dihebohkan oleh aturan baru Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah soal pencairan JHT untuk para peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dimana klaim manfaat JHT baru bisa dicairkan ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah memasuki usia 56 tahun.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Aturan ini sekaligus mengubah ketentuan Permenaker sebelumnya yakni Permenaker Nomor 19 tahun 2015 dan Permenaker Nomor 60 tahun 2015.

Dalam peraturan yang disahkan pada 4 Februari 2022 tersebut, dijelaskan bahwa manfaat JHT baru bisa dibayarkan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya dalam tiga kondisi, yaitu mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia.

Baca juga: Dukung JKP sebagai Solusi Perlindungan PHK, Partai Perindo: Bentuk Keberpihakan Pemerintah pada Pekerja

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya