BOGOR - Tim Pemburu Pelanggar PPKM Level 3 melakukan patroli terhadap kafe dan tempat nongkrong di Kota Bogor. Hasilnya, tiga tempat mendapat sanksi karena melanggar jam operasional dan protokol kesehatan.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto mengatakan, patroli petugas gabungan itu dimulai sekira pukul 00.00 WIB dini hari tadi. Dimulai dengan apel pasukan di halaman Balai Kota Bogor.
"Giat pemburu pelanggaran PPKM ini dilaksanakan dalam rangka penegakkan Permendagri tentang penggunaan masker dan jaga jarak saat pandemi Covid-19. Dengan harapan virus Covid-19 tidak merajalela di Kota Bogor dan wabah bisa dihentikan sehingga tidak ada lagi korban akibat virus Covid-19," kata Dhoni kepada wartawan, Minggu (20/2/2022).
Baca Juga: Langgar Prokes, Restoran di Kuta Bali Dipasang Garis Polisi
Kali ini, petugas mendapati tiga tempat nongkrong yang melanggar jam operasional tempat usaha dan protokol kesehatan. Satu lokasi di Jalan Pemuda dan dua lainnya di Jalan Ahmad Yani.