Sabu 3 Kilogram Dikubur di Bawah Kandang Ayam

Dharmawan Hadi, Jurnalis
Selasa 01 Maret 2022 18:16 WIB
Sabu seberat 3 Kg disembunyikan di bawah kandang ayam (Foto : MPI)
Share :

SUKABUMI - Narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram lebih lebih tepatnya 3.085 gram, berhasil ditemukan Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota dikubur dalam tanah yang letaknya berada di bawah kandang ayam, di Kampung Jeruknyelap RT 01/02, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, pada Rabu 16 Februari 2022.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan jajaran Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota yang menangkap HS (36) dan RH (38) yang keduanya warga Kecamatan Lembursitu dengan barang bukti awal narkoba jenis sabu seberat 4,5 gram.

"Kemudian Satresnarkoba melakukan pengembangan penyelidikan lebih mendalam lagi, mencari informasi dari para tersangka ini yang kemudian dilakukan penggeledahan di sebuah lokasi di wilayah Lembursitu juga, maka kemudian berhasil mengamankan barang bukti seberat 3 kilogram dan ditemukan di bawah kandang ayam," ujar Zainal, Selasa .

Zainal menambahkan bahwa hasil pengembangan tidak sampai di situ saja, Satresnarkoba kemudian menelusuri keterlibatan dari pihak-pihak lainnya karena berdasarkan informasi dari pihak tersangka, barang haram tersebut merupakan pengiriman jaringan antar provinsi, untuk itu dilakukan pengembangan lebih dalam, sehingga kemudian polisi berhasil mengamankan satu lagi tersangka yang inisialnya DJ di wilayah Kabupaten Bandung.

"Jadi sabu tersebut didapatkan dari wilayah Jakarta dan transit di Sukabumi yang nantinya akan dikirmkan ke wilayah Bandung. Jika dinilaikan dengan rupiah, sabu tersebut bernilai Rp4,5 milyar. Dari barang bukti yang diamankan ini kalau kemudian kita hitung andaikata sabu tersebut beredar di lapangan, maka kemudian kita sudah bisa menyelamatkan kurang lebih 10 ribu orang pengguna narkoba," tambah Zainal.

Lebih lanjut Zainal mengatakan bahwa dalam periode bulan Februari 2022, Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang dengan barang bukti sabu seberat 3.102,05 gram atau 3 kilogram lebih, kemudian obat berbahaya jenis Tramadol sebanyak 369 butir jenis Hexymer sebanyak 4.088 butir kemudian Dextro sebanyak 560 butir dan Trihex sebanyak 650 butir dengan 9 laporan polisi dan 12 tersangka.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya