RI Negara dengan Jumlah Muslim Terbesar di Dunia, Partai Perindo: Logo Baru Halal Bentuk Perlindungan Pemerintah

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 15 Maret 2022 13:12 WIB
label halal/ ist
Share :

JAKARTA -- Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menyambut baik kebijakan penetapan label halal yang berlaku secara nasional dan diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama per 1 Maret 2022. Kebijakan ini mengakhiri proses penetapan label halal yang selama ini dilakukan oleh MUI sebagai organisasi masyarakat.

 (Baca juga: Ini Makna Label Halal Baru Berwarna Ungu dan Terkesan Jawa Sentris)

Ketua DPP Partai Perindo Bidang Keagamaan Abdul Khaliq Ahmad mengatakan peralihan kewenangan oleh pemerintah ini, sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

"Meski demikian, penetapan kehalalan produk tetap dilakukan oleh MUI dan penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH berdasarkan UU tersebut," kata Khaliq di Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Menurut Khaliq, sertifikasi halal pada suatu produk sangat penting. Pasalnya, Indonesia merupakan negara dengan jumlah muslim terbesar di dunia.

Terlebih, dalam Islam terdapat penggolongan jenis makanan yang halal dan haram.

"Untuk itu, sudah menjadi syarat mutlak untuk produsen makanan di Indonesia, harus memiliki sertifikasi halal," tegasnya.

Ia melanjutkan sertifikat halal juga merupakan bentuk perlindungan pemerintah kepada konsumen muslim.

Dengan sertifikasi halal, konsumen akan lebih tenang dalam mengkonsumsi atau memakai suatu produk dan terhindar dari produk yang mengandung unsur haram.

"Terkait logo baru Halal Indonesia sudah sesuai dengan semangat dan jati diri Indonesia," pungkasnya.

Sementara itu, manfaat dari sertifikasi halal untuk produk bagi produsen adalah dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk. Bahkan, meningkatkan pasar produk ke luar negeri yang akan memberikan dampak besar pada omzet penjualan produk pelaku usaha.

"Kita mengingatkan, agar proses pengajuan dan pembuatan sertifikat halal haruslah transparan dan akuntabel. Perlu kejelasan aturan dan prosedur, kepastian biaya dan ketepatan waktu dalam pembuatan sertifikasi halal," imbuh Khaliq.

Diketahui, penetapan label halal terbaru tersebut dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya