RI Negara dengan Jumlah Muslim Terbesar di Dunia, Partai Perindo: Logo Baru Halal Bentuk Perlindungan Pemerintah

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 15 Maret 2022 13:12 WIB
label halal/ ist
Share :

Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

Surat Keputusan BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022 dan ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham.

Kebijakan label halal terbaru ini mulai berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya