KARANGASEM - Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba, tiga warga Karangasem ditangkap dan mirisnya satu diantaranya adalah seorang kepala dusun, yang bekerja sebagai perantara jual beli sabu.
Kronologi penangkapan bermula, tersangka pertama I Made Agus Saputra alias Acil (19) asal Banjar Desa Bunutan, Kabupaten Karangasem ditangkap di Jalan Raya Ahmad Yani Kelurahan Subagan, Karangasem.
Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu disaku celana, diakui oleh Acil bahwa sabu tersebut miliknya yang diperoleh dengan cara membeli lewat perantara Kepala Dusun, Tigaron Kangin,
Berbekal informasi tersebut, penyidik melakukan penyelidikan lanjutan, beberapa jam petugas berhasil mengamankan I Putu Eri Arianto,yang berstatus Kepala Dusun Banjar Dinas Tigaron Kangin di rumahnya.
Ia menyatakan paket tersebut didapat dari rekannya, mendapat informasi, petugas langsung membekuk I Nengah Dangsing asal Desa Butan, ia dibekuk di kediamannya di Banjar Dinas Tigaron Kangin. diketahui ia adalah residivis dengan kasus yang sama.