Kepala Dusun di Bali Nekat Jadi Perantara Beli Sabu

Yunda Ariesta, Jurnalis
Jum'at 01 April 2022 07:19 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

Saat dilakukan penggeledahan di rumah I Nengah Dangsing, ditemukan 2 paket narkotik jenis sabu yang sudah di tempel di depan rumahnya, tak hanya itu, 7 paket sabu ditemukan ditanam di samping kandang babi di belakang rumahnya.

Dari pengungkapan kasus ini, penyidik berhasil menyita barang bukti berupa 10 paket sabu, 2 unit sepeda moto, dan uang tunai Rp950 ribu yang merupakan hasil menjual sabu, 3 buah hp, bong, buku tabungan, dan kartu ATM.

Sementara pasal yang disangkakan, untuk Dangsing diduga sebagai pengedar dan Putu Eri diduga sebagai perantara dalam jual beli narkotika disangkakan Pasal 114 ayat (2) uuri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, keduanya terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sedangkan Acil disangkaan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a uuri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotik. Ia diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya