KPK Tambah 30 Hari Masa Penahanan Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara Cs

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 14 April 2022 11:19 WIB
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud (AGM). Tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU tersebut diperpanjang masa penahanannya selama 30 hari kedepan.

Selain Abdul Gafur Mas'ud, KPK juga memperpanjang masa tahanan empat tersangka lainnya. Keempat tersangka lainnya itu yakni, Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis (NAB); Plt Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi (MI).

Kemudian, Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro (EH); serta Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Jusman (JM). KPK memperpanjang masa penahanan kelima tersangka tersebut karena berkas penyidikannya belum lengkap.

"Agar pemenuhan seluruh fakta unsur pasal yang disangkakan dalam berkas perkara penyidikan tersangka AGM dkk dapat optimal dilengkapi maka tim penyidik kembali memperpanjang masa penahanan tersangka AGM dkk untuk masing-masing selama 30 hari," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (14/4/2022).

Baca juga: Terkait Kasus Suap, KPK Periksa Mantan Bupati Langkat Ngogesa Sitepu

Dengan demikian, Abdul Gafur Mas'ud dkk diperpanjang masa tahanannya mulai 15 April hingga 14 Mei 2022. Saat ini, Abdul Gafur Mas'ud dan Nur Afifah Balqis masih menjalani prosesi penahanan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sedangkan Muliadi, dititip di Rutan Polres Jakarta Timur. Sementara Edi dan Jusman, ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Baca juga: KPK Konfirmasi 2 Hakim soal Aliran Suap Pengurusan Perkara di PN Surabaya

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati non aktif Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka. Abdul Gafur Mas'ud ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya