Soal Dea Onlyfans, Ketum DPP LBH Perindo: Undang-Undang Pidana Berlaku

Bachtiar Rojab, Jurnalis
Minggu 17 April 2022 20:50 WIB
Podcast Perindo.
Share :

Seperti diketahui, Kuasa Hukum Dea, Herlambang mengatakan, Dea hanya dikenakan wajib lapor dengan alasan sangat koperatif sehingga tidak dilakukan penahanan. Selain itu, pertimbangan lainnya adalah Dea masih duduk di bangku kuliah sehingga masih membutuhkan waktu untuk belajar.

”Iya betul, sampai hari ini diwajibkan untuk wajib lapor 2 kali, untuk kedepannya masih menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Herlambang, Senin (28/3/2022)

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya