Selain Cabuli Korban di Pademangan, 3 Pelaku Aniaya dan Curi Handphone

Yohannes Tobing, Jurnalis
Kamis 02 Juni 2022 14:46 WIB
Polres Metro Jakarta Utara rilis penangkapan 3 pelaku pencabulan di Pademangan, Jakarta Utara, Kamis (2/6/2022). (MNC Portal/Yohanes Tohap)
Share :

JAKARTA - Tiga pelaku pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial SV (21) di kawasan Pademangan Barat, Jakarta Utara, ditangkap Polres Metro Jakarta Utara.

Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Erlin Tang Jaya mengatakan, usai mendapat laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku.

"Kita sudah melakukan beberapa pemeriksaan saksi kurang lebih ada enam orang dan juga beberapa barang bukti yang sudah kita sita dari tersangka," ujar Erlin saat Press Release di Mapolres, Kamis (2/6/2022)

Tak lama kemudian, Satreskrim Polres dibantu Direktorat Krimum Polda Metro Jaya menangkap satu pelaku. Kurang dari seminggu kemudian, dua pelaku lainnya ditangkap di lokasi berbeda.

"Ketiga pelaku (AS, ABY dan WDP) kita tangkap di dua tempat yang berbeda di kawasan Penjaringan. Satu di daerah Muara Baru dan kedua ada di Kapuk Muara," ucapnya.

Erlin menjelaskan, saat hendak melakukan pemerkosaan, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing. Ada yang mengikat korban, memukul, memperkosa, hingga mencuri harta milik korban.

"AS memperkosa korban, mengikat korban kemudian mengambil harta benda milik korban yaitu handphone. Kemudian ABY dia juga ikut memperkosa korban dan ikut bersama-sama AS menjual handphone milik korban," ujar Erlin.

"WDP ini juga ikut memperkosa korban dan menerima hasil hasil penjualan handphone milik korban," katanya.

Dari kasus ini, ketiga pelaku diancam Pasal 285 KUHPidana dan 365 JO, 363 KUHPidana.

Dengan hukumannya 12 tahun berkaitan masalah pemerkosaannya, kemudian 9 tahun dan 7 tahun berkaitan dengan masalah pencurian dan pemberatannya.

"Barang bukti yang sudah kita sita dari tersangka, ada tali, pisau, baju, kaos, celana dan juga ada gelang yang diambil daripada tersangka," tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya