Polisi Tangkap 2 Preman Pembakar 4 Unit Traktor di Indramayu

Andrian Supendi, Jurnalis
Sabtu 04 Juni 2022 05:01 WIB
Ilustrasi. (Foto: Reuters)
Share :

Dalam kasus itu, polisi telah mengamankan barang bukti berupa 4 unit traktor yang dibakar pelaku dan 1 buah jerigen berkapasitas 5 liter.

"Akibat perbuatannya pelaku telah melanggar undang-undang pasal 187 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," jelas Kapolres.

BACA JUGA: Bakar 4 Unit Traktor, 2 Preman Ditangkap Polisi

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya