TANGERANG - Dokter Mery Anastasia (30) terdakwa kasus pembakaran bengkel yang emenwaskan tiga orang, ditempatkan di Lapas Wanita Kelas II A, Kota Tangerang, setelah persidangannya sempat dibantarkan karena harus menjalani proses persalinan yang dimulai sejak 15 Maret 2022 lalu
Dan kini, setelah empat bulan lamanya persidangan dibantarkan, sidang lanjutan kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (7/6/2022) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Dalam sidang ini, Mery turut ditemani oleh Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, pihak kuasa hukum, anaknya yang berusia 2,5 bulan dan anggota keluarga lainnya. Di awal persidangan, pihak kuasa hukum Mery langsung meminta permohonan penangguhan penahanan kepada ketua majelis hakim, Yuliarti, terkait status Mery yang masih menyusui bayinya.
“Melihat saat ini Mery dalam keadaan menyusui. Dan sempat berkonsultasi ke dokter dan menyatakan bahwa anaknya tidak bisa disusui pakai susu formula,” ujar Kuasa Hukum Mery, Damos Roha Sijabat kepada ketua majelis hakim, Selasa.
Kendati demikian, ketua hakim tidak langsung mengabulkan permohonan penangguhan tersebut. Dia dan anggota majelis lainnya akan memutuskan setelah persidangan selesai.
Alhasil, setelah persidangan, majelis hakim memutuskan untuk tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut.