Adapun enam kasus tindak pidana Narkotika yang telah ditangani Narkotika, yakni di Perairan Aceh Timur pada Minggu 13 Maret 2022 dengan mengamankan tiga pelaku DA, KK, ZF dan A dengan barang bukti 203.998 gram sabu.
Kedua, di kampung Bireuen MNS Releut, Kabupaten Bireuen, Aceh 15 Maret 2022 dengan mengamankan 51.971 gram sabu. Ketiga 20 April 2022 kasus di Penjaringan, Jakarta Utara, petugas berhasil mengamankan 1.075,5 gram sabu.
Keempat, di kawasan Kapuk Muara, Jakarta Utara dengan sabu sebanyak 300,26 gram 21 Maret 2022 lalu. Kemudian, di Medan Sumatera Utara, dengan menyita 29.482 butir Happy Five dan 43.077,6 Sabu 10 April 2022 lalu. Serta, Palembang 19 Mei 2022 dengan menyita 8000 gram sabu.
(Khafid Mardiyansyah)