LAMPUNG UTARA - Seorang terduga pengedar sabu inisial AK (34), warga Desa Negeri Sakti Kecamatan Sungkai Utara ditangkap tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara
Pria yang mengaku berprofesi sebagai pekerja swasta itu diringkus petugas saat sedang berada di rumahnya Desa Negeri Sakti pada Rabu petang (15/6/2022) pukul 16.00 WIB.
Dari terduga (AK) ditemukan barang bukti berupa kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang telah di kemas kedalam 7 buah klip plastik bening dengan berat bruto 12,24 gram, kemudian diamankan juga 1 buah kotak plastik warna hitam dan 1 buah dompet warna merah
Kasatres Narkoba AKP Made Indra mengatakan, penangkapan terduga pelaku oleh pihaknya berawal dari informasi yang kita terima, kemudian kita tindak lanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan
"Setelah semuanya dipastikan, tim lansung bergerak ke TKP, menggeledah rumah pelaku dan berhasil mendapatkan barang bukti sejumlah plastik bening yang 7 paketnya telah berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu," ujarnya, Kamis (16/6/2022).