JAKARTA - Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah warung kelontong di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam penggerebekan itu, sebanyak delapan dus minuman keras (miras) ilegal diamankan petugas.
Kepala Satpol PP Kecamatan Cengkareng, Asromadian mengatakan, penindakan warung kelontong yang menjual miras itu dilakukan di dua lokasi berbeda yakni di Jalan Pasar Dangdut dan di Pasar Darurat, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng.
"Ada sebanyak 8 dus minuman keras tidak berizin kita amankan," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (23/6/2022).
BACA JUGA:Empat Orang di Karawang Tewas Usai Pesta Miras Oplosan di Kolong Flyover
Asromadian mengatakan, penindakan kepada warung kelontong tersebut bermula dari aduan masyarakat yang merasa resah karena ada warung yang menjual miras. Setelah didatngi, ternyata benar warung kelontong tersebut dinilai telah melanggar aturan karena telah menjual miras tanpa izin.