Asro menyebut, puluhan miras dari berbagai jenis tersebut kemudian dibawa ke gudang. Nantinya akan dikumpulkan di gudang sebagai barang bukti. "Nanti akan kita musnahkan saat melakukan pemusnahan barang bukti," ucapnya.
BACA JUGA:Pesta Miras, Pria Ini Tebas Kawan Sendiri dengan Parang
Selain melakukan penindakan, lanjut Asro, pihaknya juga mengimbau kepada pemilik warung kelontong agar tidak kembali menjual miras. Jika kembali melanggar, maka petugas Satpol PP tak segan akan menyegel warung kelontong tersebut. Bahkan pemilik warung juga dapat disidang tindak pidana ringan (tipiring).
"Awalnya kita beri teguran tertulis. Tapi kalau sampe ketahuan jual miras lagi kita akan segel warung itu. Bahkan si pemilik bisa kena sidang tipiring," pungkasnya.
(Awaludin)