Dishub DKI Batalkan Rencana Pemisahan Tempat Duduk di Angkutan Umum

Rizky Syahrial, Jurnalis
Kamis 14 Juli 2022 16:47 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

Syafrin menghimbau kepada masyarakat jika terjadi pelecehan seksual masyarakat bisa melaporkannya dengan petugas yang berjaga atau bisa melaporkannya melalui nomor aduan 112 yang dipasang di setiap moda transportasi.

"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati saat naik angkotan umum, jika terjadi pelecehan seksual apakah itu terhadap perempuan dan anak, segara laporakan kepada petugas yang ada disana untuk ditindak lanjuti oleh kepolisian," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya