Dia menambahkan, pada saat terjadi penangkapan, dua orang pelaku terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur oleh petugas lantaran ada upaya perlawanan. Sedangkan, salah satu pelaku yang juga mencoba melawan petugas dengan menggunakan senjata api rakitan.
Namun, pada saat petugas berhasil merampas senjata, pelaku terjatuh dan dilarikan ke rumah sakit terdekat.
"Pada saat pergelutan ternyata satu pelaku penyakit bawaannya kambuh dan langsung dirawat ke rumah sakit terdekat. Akan tetapi, tidak berselang lama pelaku meninggal dunia. Jadi hanya dua pelaku yang dibawa ke Polda Jambi," jelas Andri.
Barang bukti yang diamankan, diantaranya 1 pucuk senjata api jenis FN hitam dengan amunisi 12 butir, 1 pucuk senjata api rakitan jenis Revolver Chroom dengan amunisi 4 butir, 1 pucuk senapan angin hijau, uang tunai sejumlah Rp1.206.000, 3 kalung emas, 2 gelang emas, 3 cincin emas dan barang pribadi pelaku lainnya
"Bila ditotal kerugian korban ini mencapai ratusan juta rupiah," tandas Andri.