Dirinya juga menjelaskan, motif para pelaku dalam beraksi adalah dengan cara merusak pintu atau jendela rumah korban saat malam hari.
"Para pelaku ini mengancam korban dengan senjata api dan tidak segan melukai korban bila tidak memberikan barang berharga miliknya," tukas Andri.
Menurutnya, tidak hanya itu, para pelaku pada saat melakukan perampokan juga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap korban. Disamping itu, pada saat penangkapan pihak kepolisian juga menemukan barang bukti korban, berupa emas dan barang berharga lainnya yang belum sempat dijual oleh pelaku.
Selanjutnya, barang milik korban yang belum dijual dikembalikan secara langsung kepada korban yang hadir
"Untuk pelaku masih ada 3 orang yang DPO. Kita akan terus lakukan pengejaran," tandas Dirreskrimum.
Akibat perbuatannya, para pelaku diganjar dengan Pasal 365 KUHP ayat 1 dan 2 tentang pencurian dengan kekerasan. Sementara, ancaman pidana kurungannya paling lama 12 tahun.
(Awaludin)