Sebelum pulang MA ini juga telah membuat teh yang sudah dicampur obat tetes mata agar korban Uli tertidur Kemudian YS bergegas pulang dan memberitahukan posisi kamar korban dan posisi senjata tajam jenis parang yang sudah dipersiapkan MA melalui aplikasi messenger.
Kemudian sekira pukul 20.30 WIB MA minta diantar pulang dengan korban beralasan ada tamu. Lalu Roni mengantarkan MA ke rumah kontrakannya.
"Saat itulah pelaku YS mengambil senjata tajam jenis parang yang telah disiapkan oleh MA dan masuk ke kamar korban Uli Susanti untuk menghabisinya dengan cara mengorok dan menebas tengkuk dari korban hingga korban meninggal dunia," ungkapnya.
Tak lama setelah Uli Susanti tewas, pelaku menunggu korban Roni pulang. Begitu korban masuk rumah, tersangka YS langsung mengayukan parang ke arah kepala korban. Akibat serangan membabi buta itu, korban mengalami luka cukup parah di bagian kepala.
Korban berteriak minta tolong. Teriakan korban membuat warga berkerumun. Bersama Babinkamtibmas setempat warga pun menangkap YS.
BACA JUGA:Kesulitan Dapat Menit Bermain di Real Madrid, Eden Hazard Tegaskan Belum Mau Nyerah
Polisi pun mengintrogasi tersangka YS. Dia menjelaskan bahwa ia melakukan itu dengan bekerjasama dengan istrinya. Polisi pun melakukan pencarian terhadap MA. Akhirnya polisi berhasil membekuk MA.
"Kedua pelaku diancam Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 365, pembunuhan berencana, dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati," tukasnya.
(Nanda Aria)