Kepincut Pilot Gadungan, ASN Pemkab Nganjuk Tertipu Usai Ngamar di Hotel

Antara, Jurnalis
Rabu 10 Agustus 2022 03:02 WIB
Illustrasi (foto: Okezone)
Share :

Dalam kasus itu, tersangka berhasil membawa kabur mobil Toyota Avanza milik korban beserta surat-suratnya. Tersangka MR juga mencuri HP dan dompet korban yang berisi uang tunai sebesar Rp950 ribu.

"Atas kejadian itu korban mengalami kerugian total sekitar Rp108 juta," kata Tatar.

Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun. Saat ini tersangka dan sejumlah barang bukti telah diamankan aparat kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya