421 Napi Koruptor Terima Remisi, 4 di Antaranya Bebas

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 17 Agustus 2022 14:21 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Sebanyak 421 narapidana kasus korupsi menerima remisi atau pengurangan masa hukuman penjara dalam rangka hari kemerdekaan Republik Indonesia yang Ke-77 tahun. Dari 421 narapidana yang menerima remisi tersebut, empat di antaranya langsung bebas.

"Ada 421 orang (yang terima remisi). Ada empat orang (yang langsung bebas)," kata Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjenpas Kemenkumham, Thurman Hutapea saat dikonfirmasi, Rabu (17/8/2022).

Dikonfirmasi lebih jauh siapa empat narapidana kasus korupsi yang terima remisi dan langsung bebas hari ini, Thurman mengklaim tak mengetahui secara persis. Thurman mengklaim hanya mendapat informasi empat narapidana kasus korupsi yang bebas hari ini dari rekan yang lain.

"Mohon maaf, saya tak tahu nama-namanya. Sedangkan yang 4 orang tadi, saya tanya teman-teman," terangnya.

Diketahui sebelumnya, Kemenkumham memberikan remisi kepada 168.196 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-77. Di mana, dari 168.196 warga binaan yang mendapat remisi, sebanyak 2.725 langsung bebas.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya