Bambang juga menyebut, ruko indekos yang terbakar pada Rabu (17/8) kemarin tidak memiliki izin untuk dijadikan kos-kosan.
"Ini kan kucing-kucingan. Izin yang pertama tidak dibuat kos- kosan kemudian waktu berikutnya dia kemudian dibuat akal-akalan untuk dijadikan kosan," pungkasnya.
Sebelumnya, terdapat enam korban tewas dan dua korban luka-luka dalam peristiwa kebakaran yang melanda sebuah bangunan indekos empat lantai di Jalan Duri Selatan 1, RT06/02, No.10, Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat pada Rabu (17/8/2022) sekitar pukul 06.36 WIB.
Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi yang dari pemilik hingga penghuni kos.
Dari hasil pemeriksaan sementara, terdapat dugaan korsleting listrik pada kipas angin di salah satu kamar penghuni kos berinisial A di lantai dua. Saat itu, penghuni diduga lupa mematikan kipas angin ketika hendak berangkat kerja pada pukul 05.00 WIB.
(Awaludin)