JAKARTA – Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur seleksi mandiri tahun 2022.
Karomani diduga telah menerima suap senilai Rp5 miliar dari orangtua calon mahasiswa baru yang berharap anak-anaknya masuk ke Unila.
BACA JUGA:Rektor Unila Terjerat Kasus Korupsi, Muhammadiyah: Memalukan!
Berikut sejumlah fakta-fakta Rektor Unila, Karomani terima suap hingga Rp5 miliar:
1. Suap dari Orangtua Calon Mahasiswa Baru
Karomani diduga menerima suap dari orangtua calon mahasiswa baru melalui, Mualimin, seorang dosen, sebesar Rp603 juta, yang sebagiannya sudah digunakan.
BACA JUGA:Berkaca OTT Rektor Unila, Ketua MUI Sarankan Perguruan Tinggi Negeri Hapus Jalur Mandiri
Selain melalui Mualimin, Karomani diduga juga menerima suap dari para orang tua calon mahasiswa baru lewat Kabiro Perencanaan dan Humas Unila, Budi Sutomo, serta Ketua Senat Unila, M Basri (MB). Karomani diduga total menerima uang suap Rp4,4 miliar melalui Budi Sutomo dan M Basri.
2. Minta Uang Pelicin Mahasiswa Baru hingga Rp350 Juta
KPK membongkar adanya persyaratan khusus yang harus dipenuhi bagi para orang tua calon mahasiswa jalur seleksi mandiri agar anaknya bisa kuliah di Universitas Lampung (Unila). Persyaratan khusus tersebut yakni, kesediaan orang tua untuk menyiapkan uang pelicin dengan nominal yang telah ditentukan.
Rektor Universitas Lampung, Karomani (KRM) diduga memerintahkan Wakil Rektor 1 Bidang Akademik, Heryandi (HY) dan Ketua Senat, M Basri (MB), serta Kabiro Humas, Budi Sutomo untuk turut serta menyeleksi secara personal para orang tua mahasiswa. Salah satunya, soal kesanggupan orangtua untuk menyerahkan sejumlah uang pelicin.
"Jadi apabila ingin dinyatakan lulus, maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022).