JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik suap penerimaan calon mahasiswa baru di universitas negeri sudah lama terjadi. KPK menaruh perhatian khusus terkait adanya praktik suap-menyuap di lingkungan pendidikan tersebut.
"Benar, dugaan praktik semacam ini di perkara ini diduga sudah lama dan tentu memprihatinkan kita semua," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (22/8/2022).
BACA JUGA:5 Fakta Rektor Unila Kena OTT KPK, Samarkan Uang Suap Jadi Emas Batangan
Diduga, praktik suap penerimaan calon mahasiswa baru bukan hanya terjadi di Universitas Lampung (Unila) saja. KPK bakal mengembangkan dugaan praktik suap di lingkungan pendidikan ini. KPK juga meminta agar para oknum menghentikan praktik suap untuk masuk universitas negeri.
"KPK akan dalami dan kembangkan nanti pada proses penyidikan. Kami berharap bila ada praktik semacam ini di tempat lain dalam dunia pendidikan kita, hentikan praktik-praktik koruptif semacam ini," pungkasnya.
BACA JUGA:Rektor Unila Terjerat Kasus Korupsi, Muhammadiyah: Memalukan!
Diketahui sebelumnya, KPK mengungkap adanya dugaan praktik suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.