Kapolri Ungkap 8 Pelanggaran Polisi di Kasus Brigadir J, Ini Daftarnya

Kiswondari, Jurnalis
Rabu 24 Agustus 2022 12:41 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (tangkapan layar/TV Parlemen)
Share :

JAKARTAKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap 8 pelanggaran yang dilakukan sejumlah anggota Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) hingga Polda Metro Jaya yang diduga menghalang-halangi atau menghambat penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Menurut Sigit, hal itu terungkap sepekan setelah ia membentuk Tim Khusus (Timsus) dan Inspektorat Khusus (Irsus) untuk menyidik perkara kematian Brigadir J. Dalam rapat analisis dan evaluasi Timsus dan Irsus pada 22 dan 23 Juli 2022 lalu, terungkap sejumlah personel Divpropam Polri melakukan upaya menghalang-halangi proses penyidikan kasus Brigadir J.

“Hasil rapat mengungkapkan adanya hambatan-hambatan penyidikan terkait adanya tekanan, intimidasi, intervensi, upaya mengaburkan fakta, dan menghilangkan barbuk yang dilakukan beberapa oknum personel Divpropam Polri, dan ketidaksesuaian kronologis peristiwa tembak menembak,” kata Sigit di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Sigit menguraikan, pelanggaran tersebut berupa tindakan merusak tempat kejadian perkara (TKP) hingga penghilangan barang bukti. Pelanggaran pertama, terdapat personel Propam masuk ke TKP yang semestinya tidak boleh dilakukan untuk menjaga status quo.

“Seharusnya hanya boleh dilaksanakan oleh petugas TKP,” ujarnya.

Kedua, Sigit melanjutkan, adanya personel Polri yang tidak berkepentingan ikut mengangkat jenazah Brigadir J sebelum olah TKP selesai sepenuhnya. Ketiga, ada personel Divpropam Polri memerintahkan asisten rumah tangga Irjen Ferdy Sambo untuk membersihkan TKP setelah situasi mulai kosong.

BACA JUGA:Kapolri: Ferdy Sambo Intervensi Olah TKP Kasus Pembunuhan Brigadir J 

Keempat, kata Sigit, personel Polri bernama Susanto dan Agus Nur Patria memegang dan mengokang senjata api yang digunakan ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dalam kejadian itu. Kelima, barang bukti berupa 2 pucuk senjata api, magasin, dan peluru baru diserahkan kepada penyidik Polrestro Jakarta Selatan pada 11 Juli 2022.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya