Promosikan Judi Online di Medsos, 2 Pelaku Ditangkap

Dede Febriansyah, Jurnalis
Rabu 24 Agustus 2022 13:56 WIB
Polda Sumsel rilis pengungkapan kasus judi. (MNC Portal/Dede Febriansyah)
Share :

"Para pelaku ini kita tahan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dengan dikenakan pasal 27 ayat 2 pasal 45 ayat 2 UU ITE atau pasal 303 KUHP. Ancaman maksimal enam tahun penjara," ungkap Barly.

Sementara itu, pelaku Dedy Hariyanto mengaku bertugas mengajak setiap orang untuk ikut bermain judi online melalui akun Youtube yang telah dibuatnya.

"Saya biasanya dibayar sekitar Rp5 juta untuk setiap konten. Namun, konten itu harus memenuhi jumlah views terlebih dahulu," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya