"Para pelaku ini kita tahan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dengan dikenakan pasal 27 ayat 2 pasal 45 ayat 2 UU ITE atau pasal 303 KUHP. Ancaman maksimal enam tahun penjara," ungkap Barly.
Sementara itu, pelaku Dedy Hariyanto mengaku bertugas mengajak setiap orang untuk ikut bermain judi online melalui akun Youtube yang telah dibuatnya.
"Saya biasanya dibayar sekitar Rp5 juta untuk setiap konten. Namun, konten itu harus memenuhi jumlah views terlebih dahulu," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)