Motif penganiayaan tersebut adalah masalah pribadi, kesalahpahaman adanya keributan di dalam rapat. Sehingga terjadilah penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.
Sampai saat ini, korban hanya satu orang dan hari ini diberangkatkan ke tanah kelahirannya untuk dimakamkan. Korban dan pelaku saling mengenal dan berasal dari daerah yang sama.
"Pelaku kami kenakan Pasal 351 Ayat (3) KUHP ancaman 12 tahun penjara luka terbuka di punggung dan perut. Keduanya masih studi," terangnya.
Idham menambahkan, dari hasil pemeriksaan, kedatangan korban atas inisiatif sendiri. Pemicu kesalahpahaman terjadi di dalam asrama ketika rapat.
(Arief Setyadi )