Kemudian, peran dari tersangka YA yang juga kurir dari AM terungkap saat dilakukan pemeriksaan terhadap handphone AM.
"Ditemukan ada chatingan WhatsApp tersangka AM dengan YA," beber dia.
Isi percakapan WhatsApp itu, lanjut dia, bahwa AM mengirim paket ke rumah kontrakan YA di Bangun Rejo via travel.
"Setelah paket sabu sampai di tangan YA dan menyimpannya didalam kardus yang berada di warung kontrakannya," tambah dia.
YA mengaku telah menerima paket sabu milik AM tersebut sebanyak 4 kali.
"YA mengakui bahwa ia pernah meletakan paket sabu milik AM tersebut dibawah pohon lengkeng, pohon pepaya, pohon jambu dan pohon pisang di sekitar tempat ia tinggal," ujarnya.
Dari hasil penjualan itu, YA mengaku diberi uang oleh AM yang dikirim melalui transfer sebanyak Rp250 ribu dan Rp150 ribu.
"Terakhir diberikan langsung oleh NK sebanyak Rp150 ribu," tuturnya.
Pengungkapan kasus pertama di Jorong Kampuang Tangah Nagari Lubuk Gadang Timur Kecamatan Sangir pada Selasa 13 September 2022 sekira pukul 00.30 WIB. "Berdasarkan tes urine ketiganya positif mengkonsumsi sabu," kata dia.
Barang bukti sabu langsung dilakukan pemusnahan yang disaksikan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Solok Selatan pada Kamis 29 September 2022. Tersangka AM merupakan DPO SatResnarkoba Polres Solok Selatan pada tahun 2020 dengan nomor: DPO/13/V/2020/ Sat Resnarkoba, tanggal 12 Mei 2020.
Terhadap pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman dipidana dengan Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana Penjara Paling Singkat 6 (enam) tahun dan Paling Lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda Rp10 miliar
(Awaludin)