Dodi Reza Alex Noerdin Divonis 4 Tahun Penjara, KPK Ajukan Kasasi

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 05 Oktober 2022 22:09 WIB
Plt Jubir KPK Ali Fikri (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas putusan banding terpidana Dodi Reza Alex Noerdin. Kasasi diajukan pada hari ini, Rabu (5/10/2022).

"Hari ini Jaksa KPK Meyer Simanjuntak telah selesai menyerahkan memori kasasi terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin melalui kepaniteraan pidana khusus Pengadilan Tipikor pada PN Palembang," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (5/10/2022).

BACA JUGA:Banding Alex Noerdin Diterima, PT Palembang Potong Hukumannya Jadi 9 Tahun 

Ali Fikri mengatakan, pertimbangan mengajukan kasasi atas dasar pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang yang menjatuhkan vonis 4 tahun kepada Dodi dari tuntutan awal 6 tahun penjara.

Dalam memori kasasi, tim jaksa KPK meminta Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman terhadap Dodi Reza selama 10 tahun 7 bulan dan denda Rp2,9 miliar serta mencabut hak politiknya.

"KPK berharap upaya hukum kasasi ini dapat diterima dan mengabulkan seluruh amar tuntutan dari tim jaksa," katanya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya