JAKARTA - Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Tama S. Langkun mendampingi Mahendra Rastrawardana yang ibunya menjadi TKI di Malaysia ke Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI).
Tama mendampingi ke Kemenlu RI, karena ibunda dari Mahendra, Suci Anjarwati tidak kunjung pulang ke Tanah Air. Padahal, kontrak kerjanya sudah selesai.
BACA JUGA:Anak TKI Minta Bantuan RPA Perindo, Harap Ibu Bisa Pulang dan Haknya Dipenuhi
Dijelaskan Tama, kronologi bermula sekitar Oktober 2019 ketika Suci mendapatkan tawaran dari seseorang yang mengaku dari agensi resmi penyalur TKI. Karena tertarik dengan tawaran tersebut, Suci pun menyetujui ajakan untuk bekerja di Malaysia.
"Keluarga sendiri itu tahunya dia (agen) resmi, tapi ternyata begitu sampai di sana ada banyak hal-hal yang kemudian kami anggap janggal," kata Tama kepada MNC Portal Indonesia di Kantor DPP Partai Perindo, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2022).
"Soal yang seharusnya (agensi) resmi ternyata sampai di sana tidak ada dokumen satu pun yang bisa ditunjukkan oleh agen dan yang pada akhirnya ibu Suci di sana harus mengalami proses hukum karena dianggap TKI yang tidak berdokumen/non-prosedural, ini kemudian yang menjadi persoalan," imbuhnya.
BACA JUGA:Ibu Tak Kunjung Pulang, Anak TKI Ini Minta Pendampingan RPA Perindo
Tama menambahkan, kejanggalan sudah bermula pada saat perjalanan Suci ke Malaysia. Pada awal perjanjian, Suci berangkat ke Malaysia menggunakan transportasi udara, namun pada kenyataannya Suci pergi ke Negeri Jiran dengan menggunakan jalur laut.
"Informasi ini kita tahu setelah Ibu Suci bekerja di Malaysia," ujarnya.