Kasus Ferdy Sambo, Baiquni Ajukan Eksepsi karena Terkejut dengan Dakwaan Jaksa

Muhammad Farhan, Jurnalis
Rabu 19 Oktober 2022 21:09 WIB
Kuasa hukum Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Junaedi Saibih selaku kuasa hukum dari terdakwa kasus Ferdy Sambo, yakni Baiquni Wibowo, menjelaskan alasan kliennya mengajukan eksepsi karena terkejut dengan dakwaan yang disamaikan jaksa terkait penyalinan rekaman CCTV.

Junaedi beserta tim kuasa hukum mempertanyakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjelaskan perintah terdakwa Ferdy Sambo kepada Baiquni untuk menyalin digital video recorder (VDR) CCTV di sekitar rumah dinas eks Kadiv Propam Polri.

Baiquni menuturkan hak kliennya harus dipenuhi mengingat kejelasan formil dalam dakwaan tersebut. Hal ini dikarenakan kliennya bahkan terkejut dengan dakwaan ihwal keterlibatan dalam melaksanakan perintah Sambo tersebut.

"Kalau lihat di dakwaan, dia nggak tahu malah. Malah dia nanya 'ini nggak apa-apa?' gitu kan," kata Junaedi kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Maka dari itu, Junedi menilai eksepsi perlu diajukan agar membahas ulang dakwaan yang dimaksud oleh JPU.

"Ada bagian dari eksepsi, terutama tentang prosedur yang nanti kami akan bahas ya bagaimana harusnya juga proses," lanjut dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya