Untuk diketahui, sidang dakwaan terhadap Baiquni Wibowo telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi. Baiquni didakwa terlibat dalam perintangan penyidikan terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Atas perbuatannya itu, Baiquni didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
(Angkasa Yudhistira)