Kasus Ferdy Sambo, Baiquni Ajukan Eksepsi karena Terkejut dengan Dakwaan Jaksa

Muhammad Farhan, Jurnalis
Rabu 19 Oktober 2022 21:09 WIB
Kuasa hukum Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih (Foto: MPI)
Share :

Untuk diketahui, sidang dakwaan terhadap Baiquni Wibowo telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi. Baiquni didakwa terlibat dalam perintangan penyidikan terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Atas perbuatannya itu, Baiquni didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya