JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memberantas judi online. Sebab, judi merupakan kegiatan yang memang diharamkan dalam agama Islam.
"Ya, kita mendukung pemberantasan judi sebagai salah satu penyakit masyarakat. Yang memberi harapan palsu membuat orang miskin menjadi tambah miskin," kata Ketua PBNU bidang Keagamaan, Ahmad Fahrur Rozi kepada awak media, Selasa (25/10/2022).
BACA JUGA:Kasus Judi Online, Polda Sumut Pastikan Semua Aset yang Disita Milik Apin BK
Gus Fahrur, sapaan karib Ahmad Fahrur Rozi memastikan bahwa langkah Korps memberantas judi online didukung penuh organisasi kemasyarakatan. PBNU, dipastikan Gus Fahrur, akan ikut membantu untuk membumihanguskan kegiatan judi di Indonesia.
"Ormas keagaman siap sedia membantu dengan senang hati untuk pemberantasan judi karena memang (judi) dilarang oleh agama," terangnya.
Menurutnya, judi hanya menawarkan mimpi untuk mendapatkan uang secara cepat jika menang. Ia mengingatkan bahaya judi online akan membuat pelakunya kecanduan, merusak ekonomi dan mental masyarakat, serta pelakunya berpotensi melakukan tindakan kriminal.
"Ini harus dicegah dan diberantas secara serius oleh aparat kepolisian," ujarnya.