JAKARTA - Pertempuran besar di Surabaya antara pihak tentara Indonesia dengan pasukan Inggris terjadi pada tanggal 10 November tahun 1945.
Ini adalah pertempuran pertama setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Perang ini menjadi salah satu pertempuran terbesar dalam sejarah Revolusi Nasional Indonesia.
Pertempuran di Surabaya tersebut menjadi latar belakang Hari Pahlawan Nasional diperingati setiap tahun pada tanggal 10 November. Momentum tersebut menjadi kilas balik mengenang jasa para pahlawan.
Ada yang menarik pada Hari Pahlawan tahun 2022, yakni pemerintah menegaskan sejarah dan gelar pahlawan nasional Proklamator Kemerdekaan Republik Indonesia, Ir Soekarno atau Bung Karno.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tiba-tiba menyatakan bahwa Bung Karno tidak pernah mengkhianati bangsa dan telah memenuhi syarat penganugerahan gelar kepahlawanan.
Jokowi menjelaskan, pada tahun 1986 pemerintah telah menganugerahkan pahlawan proklamator kepada Ir. Soekarno, dan di tahun 2012 pemerintah telah menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada almarhum Ir. Soekarno.
"Artinya, Ir. Soekarno telah dinyatakan memenuhi syarat setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara yang merupakan syarat penganugerahan gelar kepahlawanan,” ujar Presiden Jokowi Dalam keterangannya terkait Hari Pahlawan tahun 2022 di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 7 November 2022.
Pada kesempatan tersebut, Presiden juga menegaskan kembali sejarah kepahlawanan Bung Karno, terutama terkait Ketetapan MPRS Nomor 33/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Negara dari Presiden Soekarno.
Selama bertahun-tahun, perdebatan muncul akibat Tap MPR tersebut. Tap tersebut dinilai masih menimbulkan stigma negatif pada sosok bapak proklamator bangsa tersebut.
Pada Pasal 3 TAP MPRS tersebut, secara tegas melarang Soekarno untuk melakukan aktivitas politik apa pun sampai dengan pelaksanaan Pemilu selanjutnya. Soekarno juga dituduh membuat kebijakan yang dianggap berpihak pada tokoh-tokoh PKI, yang tertuang dalam bab pertimbangan TAP MPRS tersebut.
Menurut Presiden, Ketetapan MPR Nomor 1/MPR/2003 telah menyatakan bahwa TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 sebagai kelompok ketetapan MPRS yang dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat final telah dicabut, maupun telah dilaksanakan.
"Demikian yang bisa saya sampaikan semoga Tuhan yang maha kuasa mempermudah upaya kita untuk melanjutkan nilai-nilai perjuangan para pahlawan Demi kemajuan Indonesia," ujar Presiden.
Sementara itu, Guntur Soekarnoputra yang merupakan putra sulung Bung Karno yang mewakili keluarga, mengucapkan terima kasih atas pernyataan yang disampaikan oleh Presiden Jokowi tersebut.
Menurutnya, meskipun Bung Karno telah dianugerahi gelar pahlawan nasional, namun hingga saat ini masih terjadi proses de-soekarnoisasi yang berupaya memperkecil peranan dan kehadiran Bung Karno.
“Saya rasa dengan adanya penegasan dari Bapak Presiden yang tadi, proses de-soekarnoisasi jilid dua ini sedikit banyak bisa kita redam dan sedikit banyak dapat kita lawan dengan lebih kuat,” ujar Guntur di Istana Negara, Senin 7 November 2022.