KABUL - Pemimpin Taliban Haibatullah Akhundzada telah memerintahkan hakim Afghanistan untuk menjatuhkan hukuman atas kejahatan tertentu yang mungkin termasuk amputasi publik dan hukuman rajam.
Pemimpin tertinggi Taliban mengatakan hakim harus menghukum penjahat menurut Syariah, jika kejahatan yang dilakukan merupakan pelanggaran hukum seperti perampokan, penculikan, dan penghasutan.
Juru bicara Taliban Zabihullah Mujahid tweeted pada Minggu (13/11/2022) malam bahwa perintah "wajib" datang setelah Mullah Akhundzada bertemu dengan sekelompok hakim.
Juru bicaranya mengatakan pelanggaran itu harus dihukum sesuai dengan interpretasi kelompok itu terhadap hukum Syariah Islam.
"Periksa dengan hati-hati file pencuri, penculik dan penghasut," ujar Mujahid mengutip ucapan Akhundzada, dikutip BBC.
Baca juga: Taliban Larang Perempuan Gunakan Gym, Masuk ke Taman Hiburan
Kejahatan dan hukuman yang tepat belum ditentukan oleh Taliban, tetapi seorang pemimpin agama di Afghanistan mengatakan kepada BBC bahwa di bawah hukum Syariah, hukuman dapat mencakup amputasi, cambukan di depan umum, dan rajam.
Perintah itu adalah bukti terbaru bahwa Taliban mengambil garis keras atas hak dan kebebasan.