Taliban Perintahkan Hukuman Syariah Diterapkan, Termasuk Amputasi, Cambuk hingga Rajam

Susi Susanti, Jurnalis
Selasa 15 November 2022 09:53 WIB
Pemimpin Taliban perintahkan hukuman syariah (Foto: Afghan Islamic Press)
Share :

KABUL - Pemimpin Taliban Haibatullah Akhundzada telah memerintahkan hakim Afghanistan untuk menjatuhkan hukuman atas kejahatan tertentu yang mungkin termasuk amputasi publik dan hukuman rajam.

Pemimpin tertinggi Taliban mengatakan hakim harus menghukum penjahat menurut Syariah, jika kejahatan yang dilakukan merupakan pelanggaran hukum seperti perampokan, penculikan, dan penghasutan.

 Juru bicara Taliban Zabihullah Mujahid tweeted pada Minggu (13/11/2022) malam bahwa perintah "wajib" datang setelah Mullah Akhundzada bertemu dengan sekelompok hakim.

 Juru bicaranya mengatakan pelanggaran itu harus dihukum sesuai dengan interpretasi kelompok itu terhadap hukum Syariah Islam.

Baca juga: Usai Dilarang Pergi ke Taman dan Pasar Malam, Taliban Larang Wanita Afghanistan Datang ke Gym dan Pemandian Umum

"Periksa dengan hati-hati file pencuri, penculik dan penghasut," ujar Mujahid mengutip ucapan Akhundzada, dikutip BBC.

Baca juga: Taliban Larang Perempuan Gunakan Gym, Masuk ke Taman Hiburan

Kejahatan dan hukuman yang tepat belum ditentukan oleh Taliban, tetapi seorang pemimpin agama di Afghanistan mengatakan kepada BBC bahwa di bawah hukum Syariah, hukuman dapat mencakup amputasi, cambukan di depan umum, dan rajam.

Perintah itu adalah bukti terbaru bahwa Taliban mengambil garis keras atas hak dan kebebasan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya