KABUL - Mahkamah Agung Taliban, pada Senin (21/11/2022) mengatakan 19 orang dicambuk di depan umum di Afghanistan bulan ini. Hal tersebut merupakan tanda-tanda pertama kelompok yang berkuasa itu mulai memberlakukan interpretasi syariah (hukum Islam) yang ketat terhadap keadilan kriminal.
"Setelah melakukan pertimbangan dan penyelidikan syariah yang ketat, masing-masing dari mereka dihukum dengan 39 cambukan," kata Juru Bicara MA Mawlawi Enayatullah. Sembilan di antara orang-orang yang dicambuk itu adalah perempuan.
Jubir itu mengatakan pemberian hukuman itu terjadi di provinsi Takhar pada 11 November lalu setelah salat Jumat di atas perintah pengadilan provinsi.
Baca juga: Taliban Perintahkan Hukuman Syariah Diterapkan, Termasuk Amputasi, Cambuk hingga Rajam
Meskipun itu adalah salah satu indikasi pertama pemberlakuan hukuman fisik sistemik di bawah pemerintahan Taliban yang bergaris keras, belum jelas apakah hukuman semacam itu akan diberlakukan secara nasional.
Menurut pernyataan pengadilan, pemimpin spiritual Taliban bulan ini bertemu dengan para hakim, dan mengatakan mereka harus menjatuhkan hukuman sejalan dengan syariah.