Setelah itu, dilimpahkan ke pihak Satpol PP Kabupaten Bogor dan kembali ditindaklanjuti oleh PPNS. Kemudian, petugas memberikan surat peringatan kesatu, kedua dan ketiga kepada pengelola sampai pada penyegelan bangunan.
"Akhirnya sekarang kita lakukan penertiban," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)