JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memperpanjang pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024. Perpanjangan waktu pendaftaran dilakukan di tiga provinsi.
"Jadi ada 4 kecamatan yang masih kosong 1 di Kabupaten Malinau, 2 di Kabupaten Tambrauw Kemudian, 1 di Kabupaten Merauke. Tepatnya di Provinsi Kaltara (Kalimantan Utara), Papua Barat dan Papua Selatan daerah otonom baru," ujar Komisioner KPU RI, Parsadaan Harahap, Rabu (30/11/2022).
BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Said Aqil: Jangan Mau Dipecah Belah!
Pendaftaran ini diperpanjang dikarenakan minimnya jumlah masyarakat yang ingin menjadi Badan Adhoc tersebut.
"Kecamatan belum berisi atau masih kurang, akan dilakukan perpanjangan pendaftarannya, tanggal 2 sampai 4 (Desember 2022) diperpanjang," kata Parsadaan.