“Menurut korban dua kali, yang pertama di perkebunan Pekon Tegal Binangun, Sumberejo sekitar Juli 2022 dan dirumah tersangka pada Oktober 2022. Sehingga ibu korban melapor ke Polres Tanggamus," tuturnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus, terhadap tersangka dijerat UU Perlindungan Anak, Ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)