Jika bicara peluang, lanjut dia, tentu saja semuanya kembali pada hak prerogatif Presiden, sebagai penentu siapa yang dianggap paling layak, paling sesuai kebutuhan TNI dan sekaligus cocok dengan keinginan Presiden.
"Namun tentu saja kita harus tetap mengingatkan bahwa usia, masa aktif, durasi kepemimpinan dan regenerasi juga merupakan aspek penting yang tak boleh luput dari pertimbangan. Penting bagi pejabat Kasal nantinya untuk memiliki ruang dan waktu yang lebih longgar dalam menjalankan agenda-agendanya yang berkaitan dengan pembinaan kemampuan dan kekuatan TNI AL ke depan," paparnya.
Dia menambahkan, pengisian jabatan KSAL bukanlah sekadar kebutuhan mengisi kekosongan semata. "Melainkan juga merupakan bagian dari pembinaan karier personel, apresiasi prestasi, penyegaran dan pemantapan organisasi," pungkasnya.
Setidaknya ada 9 nama perwira tinggi TNI Angkatan Laut berpangkat bintang tiga atau Laksamana Madya yang berpotensi menjabat Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL). Diantaranya datang dari Korps Marinir, yaitu Irjen TNI Letnan Jenderal TNI (Mar) Bambang Suswantono (AAL 1987) dan Komandan Kodiklatal Letnan Jenderal TNI (Mar) Suhartono (AAL 1988).
Bambang Suswantono dan Suhartono sama-sama pernah tercatat sebagai Komandan Paspampres di era Presiden Joko Widodo.
Sementara itu yang lainnya adalah Sekjen Dewan Ketahanan Nasional Laksamana Madya TNI Harjo Susmoro (AAL 1987) dengan sisa usia pensiun normatif 3 bulan; Kepala Bakamla Laksamana Madya TNI Aan Kurnia (AAL 1987) dengan sisa usia pensiun normatif 8 bulan; Wakasal Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purwono (AAL 1988) dengan sisa usia pensiun normatif 11 bulan; Rektor Unhan Laksamana Madya TNI Amarulla Octavian (AAL 1988) dengan sisa usia pensiun normatif 11 bulan.
Selain itu, Komandan Pushidrosal Laksamana Madya TNI Nurhidayat (AAL 1988) dengan sisa usia pensiun normatif 13 bulan; Pangkoarmada RI Laksamana Madya TNI Herru Kusmanto (AAL 1988) dengan sisa usia pensiun normatif 16 bulan; Pangkogabwilhan I Laksamana Madya TNI Muhammad Ali (AAL 1989) dengan sisa usia pensiun normatif lebih dari 24 bulan.
Selanjutnya, Herru Kusumastanto dan Muhammad Ali tercatat pernah bertugas sebagai ajudan Wakil Presiden Boediono. Sedangkan Amarulla Octavian pernah menjabat posisi ajudan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
(Fahmi Firdaus )