NIB sengaja disiapkan tersangka REP dengan tujuan mengelabui petugas. Dengan adanya NIB, ke -6 orang pemohon paspor itu seolah memiliki usaha sekaligus tidak diragukan kemampuan finansialnya untuk beriwisata ke luar negeri (Thailand).
Saat ditangkap dan diinterogasi, REP mengakui perbuatannya. Rencananya, ke-6 orang berangkat dari bandara Jakarta menuju Thailand. Selanjutnya mereka akan menempuh jalur darat menuju Poipet, yakni salah satu tempat di Negara Kamboja.
Menurut Junaedi, tersangka Rep telah dijebloskan ke Lapas Kelas II A Kediri. “Atas perbuatannya tersangka terancam pasal 126 c undang- undang nomor 6 tahun 2021 tentang keimigrasian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.
(Awaludin)