Kesal Tak Diberi Uang, Petani Aniaya Anak Istri

Dede Febriansyah, Jurnalis
Rabu 11 Januari 2023 14:10 WIB
Ilustrasi/Foto: Istimewa
Share :


Akibat perbuatannya, pelaku JM disangkakan Pasal 44 Undang-Undang KDRT, dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya